Jumat, 27 Maret 2009

Fatwa

Apa sih yang disebut fatwa itu? Yang jelas bukat fauna dan satwa. Hehe…
Fatwa MUI yang kemarin-kemarin dikeluarin; bahwa merokok di tempat umum itu haram, membuat kita para perokok makin tersisih. Kita harus cari smoking are di tempat umum yang kita datengin. Ribet kan? Atau biar kita bisa tenang menikmati rokok Djarum Black misalnya mesti ngumpul dulu antar sesama member black community, Black motor community atau black car community biar kita bisa enjoy dan bebas ngerokok bareng. :P

0 komentar: